Sabtu, 07 Januari 2012
Kasus Mesuji, Satu Polisi Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Lampung menetapkan AKP Wetman Hutagaol sebagai tersangka dalam kasus sengketa agraria di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. AKP Wetman disangka Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Demikian disampaikan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Denny Indrayana pada jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
"Selain itu, AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama juga telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai putusan 17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di Subdit Propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat mutasi," kata Denny.
Sebelum menggelar jumpa pers, TGPF terlebih dahulu melakukan rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto. Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan lima tenaga satuan pamswakarsa dari PT SWA sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya dua warga di Desa Sodong, Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Saktu Macan dan Indra Syafei. Kelima orang tersebut adalah Heri Supriansyah bin Syafei (26), Muhamad Idrus alias Maus bin Jauhari (23), Supriyanto bin Yanto Suharto (22), M Ridwan alias Duwan bin Risman (28), dan Tarjo bin Daryo.
Saat ini, kelimanya telah ditahan sejak April 2011. Mereka berlima juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Saktu Macan dan Indra Syafei. Leher Indra dikatakan digorok oleh Heri dan Ridwan.
Sesuai dengan salah satu rekomendasi awal, para tersangka tersebut akan mendapatkan bantuan hukum agar prosesnya berjalan dengan adil. Sementara itu, para saksi pelapor dan korban juga akan mendapatkan perlindungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar